Tampilkan postingan dengan label Opini-pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini-pajak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Januari 2013

Bisakah Berharap Pengelolaan PBB P2 Lebih Ditangan Pemda?

Opini 
Oleh Cah Ngabmoj


Sesuai amanah Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bahwa paling lambat 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) akan beralih pengelolaannya yang semula dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Ditjen Pajak, kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kabupaten / Kota. Atau yang semula merupakan pajak pusat dengan berlakunya undang-undang tersebut selanjutnya menjadi pajak daerah.