Oleh Cah Ngabmoj
Sesuai amanah
Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD) bahwa paling lambat 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) akan beralih pengelolaannya yang semula
dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Ditjen Pajak, kementerian
Keuangan RI) ke Pemerintah Kabupaten / Kota. Atau yang semula merupakan pajak
pusat dengan berlakunya undang-undang tersebut selanjutnya menjadi pajak daerah.