Foto: Antrian WP di salah satu Kantor Pelayanan Pajak |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-undang Nomor 16 tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Tapi yang namanya kebiasaan yah susah dirubah, senangnya ngantri diakhir waktu. Itulah salah satu keunikan masyarakat kita. Mengantisipasi membludaknya wajib pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan dan dengan tujuan pelayanan prima kepada masyarakat, Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor : 07/PJ/2013 tanggal 27 Februari 2013, menginstruksikan kepada Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia, agar pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2013 membuka jam pelayanan kepada wajib pajak sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maka bisa dipastikan hari ini semua kantor pajak di seluruh Indonesia akan lembur demi pelayanan prima kepada wajib pajak. Demikian juga pada tanggal 30 April 2013, semua kantor pajak juga akan buka sampai pukul 19.00 waktu setempat, karena pada tanggal tersebut merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Walaupun demikian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi masih bisa disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret 2013, tetapi bukan langsung di kantor pelayanan pajak atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), melainkan melalui: · dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; · dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; · e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP). Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang lewat tanggal 31 Maret 2013, sesuai ketentuan akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00 sedangkan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,00 bila lewat tanggal 30 April 2013. Sangat diharapkan agar semua Wajib Pajak mengisi laporan SPT-nya dengan benar, lengkap, jelas, dan yang paling penting adalah jujur. Hal ini mengingat sistem perpajakan kita masih menganut system self assessment , dimana Wajib Pajak yang menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya, sedangkan fiskus sebatas memberikan bimbingan dan konsultasi serta pengawasan, dan bila diperlukan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti adanya indikasi ketidak sesuaian jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Jangan sampai terulang kasus Gayus Tambunan, yang sebenarnya juga akibat ketidakjujuran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, yang kebetulan dimanfaatkan oleh oknum seperti Gayus. Direktorat Jenderal Pajak sudah mengembangkan whistlebowing system melalui PER-22/PJ/2011 yang memungkinkan pegawai DJP dan masyarakat umumnya melaporkan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai pajak. Selamat berantri ria bagi wajib pajak, kita biasakan budaya tertib, dan bagi pegawai pajak selamat berlembur ria juga. Salam…
Tidak ada komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g:
:h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :p:
Posting Komentar